Pemeriksaan Mahyeldi Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI Padang Tergantung Fakta Persidangan

    Pemeriksaan Mahyeldi Terkait Dugaan Korupsi Hibah KONI Padang Tergantung Fakta Persidangan

    PADANG, - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang belum akan memanggil atau memeriksa Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Padang.

    Nama Mahyeldi terseret kasus yang merugikan negara Rp3, 1 miliar tersebut, berdasarkan keterangan Agus Suardi, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

    Mahyeldi sendiri ketika kasus itu terjadi pada 2018-2020 adalah Wali Kota Padang yang sekaligus sebagai Ketua Umum tim sepak bola PSP Padang. Menurut Agus Suardi yang juga mantan ketua KONI Sumbar, penggunaan dana hibah KONI Kota Padang untuk PSP atas perintah dan inisiatif Mahyeldi.

    Bahkan, lanjut dia, dana juga ada yang mengalir ke keluarga dan kerabat Mahyeldi. Agus Suardi punya bukti rekaman dan surat untuk membuktikan keterlibatan Mahyeldi.

    Atas hal itulah, Agus Suardi dalam jumpa pers dua hari lalu mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membongkar kasus tersebut.

    Namun, penyidik Kejari sepertinya belum mau merespons keinginan Agus Suardi. Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang, Budi Sastera menyatakan belum akan memanggil Mahyeldi Ansarullah.

    “Berdasarkan berkas, kami tidak ada agenda pemanggilan terhadap Gubernur Sumbar. Fakta dalam berkas tidak ada kaitan dengan gubernur. Kita lihat saja fakta di persidangan, ” kata Budi Sastera, ketika proses penahanan dua tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (18/5/2022).

    Pada ksempatan itu, juga ada Kasi Intelijen Kejari Padang, Roni Syaputra dan Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama.

    Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Dadvidson dan Nazar. Davidson saat kasus terjadi menjabat sebagai Wakil Ketua I dan Nazar sebagai Wakil Bendahara II atau Juru Bayar.

    Keduanya telah ditahan di Rutan Anak Air, selama 20 hari. Sementara Agus Suardi tak datang ke kantor Kejari, dengan alasan sakit. Sehingga dia pun hingga kini belum ditahan. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus Suardi.

    Soal justice collaborator yang diajukan Agus Suardi, Budi Sastera menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan menerima.

    “Jika tersangka mengajukan justice collaborator, kita akan pelajari dan kita buat analisa apakah akan dikabulkan, ” ujarnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    510 CJH Padang Berangkat Haji

    Artikel Berikutnya

    Ditanya soal Dirinya Jadi Petugas Haji,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    Berkat Kesigapan PSM, Eka Warga Lengayang Selesai Menjalani Operasi Kanker Payudara Secara Gratis
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    Ikuti Kami